Tolak Gugatan Ganti Rugi, Hakim Tolak Roy SuryoTolak Gugatan Ganti Rugi, Hakim Tolak Roy Suryo

AgileMinistry.com – Tolak Gugatan Ganti Rugi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memutus permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan ketiga ini memiliki materi berbeda dari dua permohonan sebelumnya. Roy Suryo tidak lagi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi meminta ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah secara formil oleh hakim.

BACA JUGA : Sulit Tidur Setelah Terbangun Dini Hari? Ini Penyebabnya

Tolak Gugatan Ganti Rugi Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta

Dalam permohonannya, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian imateriil.

Tim hukum Roy menjelaskan bahwa kerugian materiil mencakup sejumlah pengeluaran dan kehilangan pendapatan selama proses penahanan. Salah satu komponen yang diajukan berkaitan dengan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo.

Kuasa hukum menyebut perkiraan kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp3 juta per hari. Dengan masa penahanan selama empat hari, komponen tersebut dihitung sekitar Rp12 juta. Selain itu, terdapat biaya konsultasi dan litigasi advokat serta sejumlah pengeluaran lain yang dimasukkan dalam perhitungan kerugian.

Sementara itu, kerugian imateriil yang diajukan mencapai Rp100 juta. Tim hukum mengaitkannya dengan dampak terhadap kehormatan, tekanan psikologis, kecemasan, serta stigma sosial yang menurut mereka muncul selama proses hukum berlangsung.

Roy Suryo Sebut Gugatan Bukan untuk Mencari Keuntungan

Roy Suryo sebelumnya menegaskan bahwa permohonan ganti rugi tersebut tidak diajukan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menyatakan langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak setelah dirinya mengalami penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan melalui praperadilan.

Roy juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, dana tersebut akan disalurkan kepada yayasan sosial. Pernyataan tersebut disampaikan untuk membantah anggapan bahwa gugatan diajukan semata-mata karena kepentingan ekonomi.

Perjalanan Tiga Praperadilan Roy Suryo

Permohonan ketiga Roy Suryo muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan keduanya. Pada 20 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertamanya. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Namun, putusan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan otomatis menjadi tidak sah. Hakim juga menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat yang diajukan Roy Suryo.

Putusan pada perkara pertama kemudian menjadi dasar bagi Roy Suryo untuk mengajukan permohonan ganti kerugian melalui praperadilan ketiga. Perkara tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026 dan memiliki klasifikasi perkara ganti kerugian.

Sidang Berjalan dengan Pemeriksaan Bukti dan Saksi

Sidang praperadilan ketiga sempat mengalami penundaan karena pihak turut termohon dari Kejaksaan tidak hadir. Hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada 29 Juli 2026.

Pada persidangan 29 Juli, tim Roy Suryo membacakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Setelah itu, proses persidangan berlanjut dengan agenda jawaban termohon, penyampaian bukti, pemeriksaan saksi, hingga kesimpulan dari masing-masing pihak.

Roy Suryo menyebut putusan perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Jadwal itu disampaikan ketika proses persidangan masih berlangsung pada akhir Juli.

Putusan Hakim Menjadi Penentu Gugatan Ganti Rugi

Permohonan ganti kerugian dalam praperadilan menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum Roy Suryo. Perkara ini tidak lagi berfokus pada sah atau tidaknya status tersangka, tetapi pada permintaan kompensasi atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan dalam proses hukum sebelumnya.

Apabila permohonan ditolak, tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memperoleh pengabulan melalui jalur praperadilan tersebut. Sebaliknya, apabila hakim mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, putusan akan menentukan bentuk dan besaran ganti kerugian sesuai pertimbangan hukum pengadilan.

BACA JUGA : Lupakan Kekalahan Vietnam, Timnas Indonesia Bidik 3 Poin

Dengan demikian, perkembangan perkara ini tetap perlu dilihat berdasarkan amar putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut menjadi dasar utama untuk memastikan apakah gugatan ganti rugi Roy Suryo benar-benar ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.

By setnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *