DPR dan Pemerintah Sepakati RKUHAP Masuk Paripurna untuk Pengesahan
Kesepakatan Politik Dibentuk dalam Rapat Pimpinan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil usai rapat pimpinan DPR yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Paripurna pengesahan dijadwalkan digelar pada Selasa, 18 November 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan jadwal tersebut telah dikunci. Ia menegaskan bahwa proses legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : “Orang Kaya China Tinggalkan Singapura akibat Regulasi Ketat“
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan
Sebelum masuk tahap paripurna, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembicaraan tingkat I. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi menyetujui melanjutkan pembahasan RKUHAP ke tingkat II. Kesepakatan itu diperoleh melalui rapat yang berlangsung pada 13 November 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP dibutuhkan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana. Menurutnya, perubahan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Substansi Utama Revisi KUHAP dan Tujuan Pembaruannya
Penyesuaian Hukum Acara Pidana dengan Perkembangan Nasional dan Global
Pembahasan RKUHAP mencakup penyelarasan hukum acara pidana dengan kemajuan regulasi nasional dan standar internasional. Penyesuaian ini menjadi dasar untuk memperkuat sistem peradilan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Penguatan Restorative Justice dalam Tahap Proses Hukum
Revisi juga menegaskan penguatan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini diarahkan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme damai yang adil bagi korban dan pelaku. Pemerintah berharap kebijakan ini membuat penyelesaian kasus lebih humanis dan efisien.
Modernisasi Prosedur Upaya Paksa dan Mekanisme Baru
Modernisasi hukum acara pidana menjadi fokus utama. Perubahan ini mencakup perbaikan mekanisme upaya paksa agar sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. RKUHAP juga memperkenalkan inovasi seperti perjanjian penundaan penuntutan untuk korporasi dan mekanisme pengakuan bersalah dengan potensi keringanan hukuman.
Perlindungan Lebih Kuat bagi Kelompok Rentan
RKUHAP memuat penguatan hak tersangka, korban, saksi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia. Pemerintah menilai perlindungan khusus diperlukan agar proses hukum berjalan setara dan tidak diskriminatif.
Kritik Masyarakat Sipil Terhadap Sejumlah Pasal RKUHAP
Minimnya Respons terhadap Masukan Organisasi Publik
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyayangkan minimnya ruang aspirasi publik selama proses pembahasan. Surat permohonan resmi mereka untuk menyampaikan masukan tidak mendapat respons memadai pada fase Rapat Dengar Pendapat Umum.
Pasal 16: Kekhawatiran Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Penyelidikan
Koalisi menilai Pasal 16 berpotensi membuka celah penjebakan. Pasal ini memberi kewenangan operasi undercover buy dan controlled delivery pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, kewenangan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana khusus seperti narkotika.
Mereka menilai kewenangan luas tanpa pengawasan hakim dapat mengarah pada rekayasa perkara.
Pasal 5: Kekhawatiran Menjadi Pasal Karet
Koalisi mempersoalkan Pasal 5 karena memungkinkan tindakan upaya paksa pada tahap penyelidikan sebelum ada kepastian tindak pidana. RKUHAP memperbolehkan penangkapan, larangan bepergian, penggeledahan, dan bahkan penahanan. Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang lebih membatasi kewenangan pada tahap penyelidikan.
Pasal 90 dan 93: Penangkapan Tanpa Izin Hakim
Pasal 90 dan 93 dinilai rawan membuka ruang penangkapan sewenang-wenang tanpa pengawasan lembaga peradilan. Masa penangkapan yang terlalu panjang juga dinilai masih menjadi masalah yang belum diperbaiki dalam revisi KUHAP.
Kritik Terhadap Mekanisme Restorative Justice dan Penggeledahan
Pasal 105, 112A, dan 132A: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Koalisi menyatakan pasal-pasal tersebut memberi kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim. Mereka menilai hal ini membuka peluang kesewenang-wenangan.
Pasal 74A: Restorative Justice Dinilai Berpotensi “Ruang Gelap”
Pasal 74A mengatur bahwa kesepakatan damai dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Koalisi mempertanyakan dasar logis pasal tersebut karena tidak ada kepastian tindak pidana pada tahap itu. Mereka menilai aturan ini membuka peluang pemaksaan dan pemerasan melalui mekanisme restorative justice yang tidak transparan.
Kekhawatiran Terkait Koordinasi Penyidik dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Pasal 7 dan Pasal 8: Penguatan Kewenangan Polri Secara Terpusat
Koalisi menilai pasal ini menempatkan seluruh penyidik PNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Mereka khawatir struktur ini membuat Polri terlalu dominan dalam penanganan perkara.
Pasal 137A: Risiko Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Pasal 137A menjadi sorotan karena tidak mengatur kewajiban akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Koalisi menilai pasal ini dapat melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu dan membuka ruang praktik perampasan kebebasan secara sewenang-wenang.
Pemerintah dan DPR Diharapkan Buka Dialog yang Lebih Luas
Perlunya Ruang Kritik dan Perbaikan Regulasi
Pengamat hukum pidana menilai proses legislasi RKUHAP harus dilakukan secara lebih terbuka. Keterlibatan publik yang lebih luas diperlukan agar aturan yang dihasilkan komprehensif dan melindungi kepentingan semua pihak.
Proyeksi Dampak Jika RKUHAP Disahkan
Jika disahkan, RKUHAP akan menjadi rujukan baru bagi proses hukum di Indonesia. Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun berbagai kritik dari masyarakat sipil menunjukkan perlunya evaluasi lanjutan setelah pengesahan.
Kesimpulan: Momentum Besar dalam Reformasi Hukum Acara Pidana
Pengesahan RKUHAP di paripurna menjadi langkah penting reformasi hukum acara pidana Indonesia. Pemerintah dan DPR kini dituntut memastikan implementasi regulasi berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga : “Masyarakat Sipil Sumbar Kritik RKUHAP soal HAM“
