Menaker Pastikan RPP UMP 2026 Sudah di Meja Presiden
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penetapan UMP telah rampung dan kini hanya menunggu persetujuan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
“RPP-nya sudah di meja Pak Presiden. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau tidak, besok. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,” ujar Yassierli dalam keterangannya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut menandakan bahwa proses penetapan UMP untuk tahun depan telah memasuki tahap final. Begitu ditandatangani Presiden, pengumuman resmi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga : “Awal Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata, Motor Polisi Dirampas“
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Buruh
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus menjaga komitmen kuat terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Ia menyebut sejumlah kebijakan yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga kerja selama satu tahun terakhir.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Kenaikan UMP tahun sebelumnya sebesar 6,5%.
- Pemberian Bantuan Hari Raya (THR) secara nasional.
- Diskon iuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
- Peningkatan manfaat JKP hingga 60% dari gaji selama enam bulan.
“Pemerintah serius terkait May Day, JKP kita tingkatkan, bahkan 60% dari gaji dibayarkan selama enam bulan. Ini bentuk nyata komitmen negara,” ucapnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam meningkatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mengurangi ketimpangan ekonomi di kalangan pekerja.
Amanah Mahkamah Konstitusi dan Peran Dewan Pengupahan Diperkuat
Selain komitmen ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya taat konstitusi. Salah satu amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pengupahan adalah memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah (DPD) sebagai aktor utama dalam proses perumusan upah minimum.
Menaker menyatakan bahwa Dewan Pengupahan akan diberi ruang lebih besar untuk menentukan nilai UMP sesuai karakteristik dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Akan ada range upah yang bisa disesuaikan dengan kondisi riil di tiap provinsi. Ini memberi fleksibilitas dan keadilan dalam penentuan upah minimum,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan relevansi dan keadilan dalam kebijakan pengupahan, terutama di tengah ketimpangan biaya hidup antarwilayah.
Estimasi Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan Kunci
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan sangat mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL). KHL adalah komponen penting dalam formulasi upah yang adil dan berkelanjutan, termasuk mempertimbangkan kebutuhan pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Pendekatan ini diyakini dapat memberikan kerangka pengupahan yang lebih objektif dan terukur. Di sisi lain, pengusaha juga mendapatkan kepastian hukum dan dasar yang rasional dalam perhitungan biaya tenaga kerja.
“KHL tetap jadi indikator utama. Dengan itu, kita bisa ciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Proyeksi Pengaruh UMP 2026 terhadap Sektor Tenaga Kerja
Kebijakan UMP 2026 diharapkan dapat memberi dampak signifikan terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Mengingat tren inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mulai stabil sejak semester II 2025, penyesuaian UMP dianggap penting untuk menjaga daya beli pekerja dan produktivitas.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi nasional per November 2025 tercatat sebesar 3,1%, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di angka 5,2%. Ini menjadi dasar makroekonomi yang akan memperkuat legitimasi angka UMP 2026 yang disusun oleh pemerintah.
Respon Serikat Pekerja dan Pengusaha Dinantikan
Menjelang pengumuman resmi UMP 2026, berbagai pihak menantikan respons dari serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Dalam proses sebelumnya, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi bagian dari mekanisme tripartit dalam Dewan Pengupahan.
Beberapa serikat pekerja telah mendorong kenaikan UMP hingga 10% untuk 2026, dengan alasan beban hidup yang meningkat. Sementara, kalangan pengusaha berharap agar kenaikan tetap moderate agar tidak membebani sektor industri yang sedang melakukan pemulihan pascapandemi.
Penutup: Menunggu Finalisasi dan Harapan Baru bagi Pekerja
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan sistem pengupahan yang berkeadilan. Dengan RPP yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden, pengumuman resmi bisa terjadi dalam hitungan hari.
Menaker Yassierli menyampaikan optimisme bahwa nilai UMP 2026 akan membawa angin segar bagi para pekerja.
“Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk menata ulang hubungan industrial yang sehat dan memastikan setiap pekerja mendapatkan imbal hasil yang layak atas kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga : “Kabar Terbaru UMP 2026: Kenaikan Moderat 4,3 Persen, Ini Daftar Seluruh Provinsi“
