Strategi Menkeu Purbaya Tekan Dana Mengendap di Pemda
agileministry.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis agar pemerintah daerah (pemda) tidak lagi mengendapkan dana besar di perbankan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem baru akan dibuat untuk mempercepat proses transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga pemda tak perlu lagi menyimpan dana cadangan di bank sebagai persiapan awal tahun.
Baca Juga : “Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri Setelah Setahun Pemerintahan Berjalan“
Sistem Transfer Cepat untuk Hindari Dana Menganggur
Menurut Purbaya, kebiasaan pemda menimbun dana di bank muncul karena adanya jeda waktu pencairan dana di awal tahun anggaran. Ia menilai kondisi ini menghambat efektivitas belanja daerah dan sirkulasi ekonomi nasional.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Langkah percepatan transfer dana ini diharapkan bisa membuat pemda lebih optimal membelanjakan anggaran tanpa harus menunggu lama. Dengan sistem baru tersebut, aliran dana ke daerah akan lebih cepat, terukur, dan efisien.
Empat Arahan Purbaya untuk Pemerintah Daerah
Dalam rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Purbaya memberikan empat arahan utama kepada seluruh pemda guna memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.
Pertama, pemda diminta mengakselerasi belanja daerah agar penyerapan anggaran lebih cepat. Kedua, mereka diminta mempercepat pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga, terutama vendor dan penyedia jasa. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani.
Ketiga, pemda diimbau menggunakan dana mengendap di bank untuk mendukung kegiatan produktif di wilayahnya. Keempat, Purbaya meminta seluruh kepala daerah memantau pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 agar realisasi sesuai target pembangunan.
Sinergi Kemenkeu dan Kemendagri Pantau Dana Daerah
Kementerian Keuangan juga terus menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi dan mengevaluasi praktik pengendapan dana di bank. Kerja sama ini mencakup pembaruan data rekening kas daerah, sinkronisasi sistem pelaporan, serta audit rutin terhadap penggunaan dana transfer daerah.
Data Kemenkeu mencatat, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025. Dari jumlah itu, Rp188,9 triliun tersimpan di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di deposito berjangka.
Jumlah ini melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, total simpanan pemda hanya Rp103,9 triliun, sementara pada 2024 turun menjadi Rp92,4 triliun. Artinya, hanya dalam delapan bulan pertama 2025, terjadi kenaikan simpanan hingga Rp161,9 triliun.
Dana Pemda Banyak Tersimpan di Bank Swasta
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dana pemda tidak disimpan di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan di Bank Jakarta. Kondisi ini dianggap kurang ideal karena potensi dana daerah tidak berputar di wilayah sendiri.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diolah Kemendagri, dana pemda yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Rinciannya, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi (pemprov) Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota (pemkot) Rp39,5 triliun.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai data BI perlu diverifikasi ulang. Ia mencontohkan, “Data BI menyebut simpanan Pemkot Banjar Baru mencapai Rp5,1 triliun, padahal pendapatannya tidak sampai Rp5 triliun. Itu perlu dicek ulang.”
Koreksi Data dan Perbaikan Pengawasan Keuangan Daerah
Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Kemendagri ke setiap rekening kas daerah, ditemukan bahwa total simpanan kas pemda sebenarnya hanya sekitar Rp215 triliun. Dengan rincian, simpanan provinsi Rp64 triliun, kabupaten Rp119,9 triliun, dan kota Rp30,1 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18 triliun antara data BI dan data lapangan versi Kemendagri. Selisih ini menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan keakuratan data pengelolaan dana publik dan mencegah potensi penyimpangan administrasi.
Menurut Tito, ada sejumlah faktor yang menyebabkan dana pemda masih tinggi. Antara lain, efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian program kepala daerah terpilih, kendala administratif, dan adaptasi terhadap penggunaan sistem e-Katalog versi terbaru.
Dorongan Pengendalian Inflasi dan Pemanfaatan Anggaran
Selain menyoroti dana mengendap, Mendagri Tito Karnavian juga menekankan pentingnya peran pemda dalam mengendalikan inflasi pangan. Ia menegaskan, pengendalian harga komoditas seperti cabai merah dan daging ayam ras harus menjadi prioritas daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cabai merah dan daging ayam ras merupakan penyumbang utama inflasi bulan September 2025 dibanding Agustus 2025. “Cabai dan daging ayam masing-masing berkontribusi sebesar 0,13 persen terhadap inflasi,” kata Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kemendagri, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Inflasi nasional bulan September 2025 tercatat naik dari 2,31 persen menjadi 2,65 persen year on year, sedangkan inflasi bulanan (month to month) meningkat menjadi 0,21 persen. Kenaikan ini dipicu oleh sektor makanan, minuman, serta jasa perawatan pribadi.
Reformasi Fiskal Daerah Menuju Tata Kelola Keuangan Modern
Kebijakan percepatan transfer dana dan pengawasan ketat terhadap dana mengendap menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah yang diusung Purbaya. Langkah ini tidak hanya menekan potensi inefisiensi, tetapi juga memperkuat disiplin fiskal daerah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan sistem keuangan yang terintegrasi, Kemenkeu menargetkan agar seluruh pemda dapat memanfaatkan dana publik secara produktif dan tepat waktu. Ini juga akan meningkatkan likuiditas ekonomi di daerah, mempercepat realisasi proyek infrastruktur, dan mengurangi risiko idle fund yang menghambat pembangunan.
Dalam pandangan Purbaya, efektivitas fiskal tidak hanya bergantung pada besar kecilnya anggaran, tetapi juga seberapa cepat uang publik bekerja untuk rakyat. Reformasi sistem transfer dan pengawasan keuangan daerah menjadi kunci agar dana tidak hanya tersimpan di bank, tetapi benar-benar menggerakkan ekonomi Indonesia.
Baca Juga : “Wall Street Waspada, Kredit Macet Bank Regional Mengancam“