Bea Cukai

Pemerintah Belum Terapkan Cukai untuk Popok dan Tisu Basah

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa isu penerapan cukai pada produk popok dan tisu basah belum memasuki tahap pelaksanaan. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review).

Langkah kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan cukai baru bersifat transparan dan akuntabel.

Baca Juga : “Pesawat Militer Turki Jatuh di Georgia, Bawa 20 Orang di Dalamnya

“Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, Jumat (14/11/2025).

Dengan penegasan ini, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, sebab belum ada keputusan resmi terkait penerapan cukai untuk kedua produk tersebut.

Penjelasan Tentang Dasar Pengenaan Cukai

Dalam keterangan resminya, Nirwala menjelaskan bahwa cukai merupakan pajak objektif yang hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria khusus. Setidaknya terdapat empat dasar utama yang menjadi acuan dalam penentuan Barang Kena Cukai (BKC), yaitu:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan.
  2. Peredarannya perlu diawasi.
  3. Penggunaannya menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan.
  4. Penggunaannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

Menurut Nirwala, kajian terhadap produk seperti popok dan tisu basah dilakukan untuk memastikan apakah kedua barang tersebut termasuk dalam kategori yang memenuhi kriteria di atas.

Latar Belakang Kajian: Implementasi PP Nomor 83 Tahun 2018

Kajian mengenai kemungkinan penerapan cukai atas produk plastik sekali pakai bukan hal baru. DJBC menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 yang berfokus pada pengelolaan sampah laut dan lingkungan.

Selain itu, terdapat pula masukan dari DPR pada tahun 2020 agar kebijakan cukai plastik tidak hanya mencakup kantong plastik, melainkan juga produk sekali pakai lain seperti diapers, tisu basah, dan alat makan plastik.

“Tahun 2021 kami mulai melakukan kajian terhadap beberapa produk sekali pakai untuk melihat potensi pemenuhan kriteria BKC. Karena masih tahap awal, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” jelas Nirwala.

Kajian ini bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir.

Cukai Minuman Berpemanis Belum Diterapkan

Selain isu cukai popok, pemerintah juga menjelaskan perkembangan rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkannya pada 2026.

“Nanti kita lihat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama juga menyatakan bahwa rencana penerapan MBDK masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini masih tahap rencana dan belum akan diterapkan pada 2025. Ke depan, kebijakan ini akan dikaji lebih dalam,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN, Juni 2025.

Kebijakan cukai MBDK diharapkan nantinya menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi gula berlebih tanpa menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.

Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga mempersiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal sebagai langkah konkret menekan peredaran produk tanpa izin di pasar domestik.

“Kita rapikan pasarnya. Kita tutup ruang bagi barang ilegal. Produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal akan diajak masuk ke sistem yang legal dengan tarif tertentu,” jelas Purbaya, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, maraknya rokok ilegal impor, terutama dari China dan Vietnam, menjadi ancaman bagi industri tembakau lokal yang telah patuh membayar cukai. Pemerintah ingin melindungi produsen dalam negeri dari persaingan tidak sehat yang menekan penerimaan negara.

Upaya Pemerintah Jaga Kesehatan dan Stabilitas Pasar

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal di bidang cukai harus seimbang antara perlindungan industri dalam negeri dan kepentingan kesehatan masyarakat. Kenaikan tarif yang terlalu tinggi pada produk legal, ujarnya, justru mendorong peredaran produk ilegal yang sulit diawasi.

“Kita tidak ingin mematikan industri legal, tapi malah menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Itu tidak adil,” tegasnya.

Pemerintah memastikan akan menindak tegas siapa pun yang tetap beroperasi di luar jalur hukum.

“Kalau sudah diberi kesempatan berbenah dan masih gelap, kita tindak. Tidak ada kompromi,” tambahnya.

Fasilitasi Usaha Kecil untuk Masuk Jalur Legal

Selain menindak, pemerintah juga berkomitmen membantu pelaku usaha kecil yang selama ini belum memiliki izin resmi. Melalui program legalisasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) serta Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus, pemerintah memberi ruang bagi mereka untuk beroperasi secara legal.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membuka peluang agar pelaku usaha bisa bertransformasi ke sistem yang legal,” tutur Purbaya.

Pemerintah bahkan menyiapkan bantuan permodalan dan pelatihan agar pelaku usaha kecil tetap bertahan tanpa merusak keseimbangan pasar nasional.

Kesimpulan: Kajian Cukai Masih Berjalan, Belum Ada Keputusan Resmi

Secara keseluruhan, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang diterapkan terkait cukai untuk popok, tisu basah, maupun minuman berpemanis. Semua kebijakan masih dalam tahap kajian ilmiah dan evaluasi kebijakan di Kementerian Keuangan dan DJBC.

Langkah hati-hati ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan keadilan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan masyarakat sebelum menerapkan regulasi baru.

Dengan pendekatan berbasis riset dan akuntabilitas publik, Bea Cukai berupaya menciptakan kebijakan fiskal yang berimbang, menjaga penerimaan negara, serta memastikan perekonomian nasional tetap kompetitif dan sehat.

Baca Juga : “Purbaya Ogah Kenakan Cukai Popok-Tisu Basah Sampai Ekonomi 6%

By setnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *